Mantan Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
BAGYNEWS.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pusaran kasus pemerasan di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief Setiawan berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU KPK.
Selain hukuman kurungan, Jaksa KPK juga membebankan sanksi denda serta uang pengganti kerugian negara dengan perincian sebagai berikut.
Pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) sesuai aturan berlaku.
Uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Setelah dikurangi nominal pengembalian uang tunai dan aset yang telah disita penyidik sebelumnya, sisa uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa adalah Rp510 juta.
Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |