Jumat, 10 Juli 2026
Hukum / Kamis, 09 Juli 2026 13:45 WIB

Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara

BAGYNEWS.COM - Kelanjutan sidang megakorupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir. Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026


​Tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan di antara tiga serangkai terdakwa dalam perkara pemerasan ini. 

Sebagai perbandingan, sebelumnya Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan mantan Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman kurungan yang dikurangi masa penahanan sementara, Jaksa KPK menjatuhkan sanksi akumulatif berikut kepada terdakwa.
​Pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, aset atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti (subsider) hukuman penjara selama 80 hari.

​Uang pengganti, kewajiban membayar Rp220 juta, dengan catatan nominal tersebut akan dikalkulasikan kembali (dikurangi) dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang disita sebelumnya.

​Mendengar amar tuntutan tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada Dani M. Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. ***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex