Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara
BAGYNEWS.COM - Kelanjutan sidang megakorupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir. Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026
Tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan di antara tiga serangkai terdakwa dalam perkara pemerasan ini.
Sebagai perbandingan, sebelumnya Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan mantan Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman kurungan yang dikurangi masa penahanan sementara, Jaksa KPK menjatuhkan sanksi akumulatif berikut kepada terdakwa.
Pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, aset atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti (subsider) hukuman penjara selama 80 hari.
Uang pengganti, kewajiban membayar Rp220 juta, dengan catatan nominal tersebut akan dikalkulasikan kembali (dikurangi) dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang disita sebelumnya.
Mendengar amar tuntutan tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada Dani M. Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. ***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |